Selasa, 26 November 2019

Biaya Persyaratan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Agama Balikpapan dari pihak suami istri @pdfonline

Selama Yuni Amd SH menangani tugas sebagai pengacara perceraian di balikpapan, ini sebagian kemungkinan alasan terjadinya gugatan cerai.

gugatan perceraian adalah

Suatu usaha memutuskan hubungan perkawinan yang sah, beberapa hal biasanya mencari alasan untuk bercerai dikarenakan sudah tidak adanya kecocokan dan keharmonisan rumahtangganya. Adapun seseorang dapat mengajukan alasan perceraian misalnya :



alasan gugatan perceraian melalui pengacara balikpapan
   

Penyebab suami istri ingin bercerai

Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
    Antara Suami dan Istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
    Antara Suami dan Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
    Antara Suami dan Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
    Antara Suami dan Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
    Antara Suami dan Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
    Dan masih banyak lagi alasan untuk perceraian

Gugatan perceraian online

adalah suatu mekanisme pengajuan dan pengiriman dokumen gugatan cerai dipengadilan secara online melalui internet, untuk mengurangi penggunaan kertas
Dan ke depan bila memmungkinkan bisa dilakukan dalam bentuk file gugatan perceraian pdf

gugatan perceraian di pengadilan negeri

adalah pengajuan gugatan dan prosesnya untuk orang yang beragama non islam, atau gugatan perceraian non muslim

gugatan perceraian di pengadilan agama

adalah pengajuan gugatan dan prosesnya untuk orang yang beragama islam

Dalam proses perceraian di pengadilan kami dapat membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :

Pencegahan Perkawinan     Gugat Pengasuhan Anak
Pembatalan Perkawinan     Permohonan Ijin Poligami
Pengesahan Perkawinan     Gugat Cerai oleh Perempuan
Permohonan Dispensasi Usia Kawin     Permohonan Talak oleh Laki-laki
Permohonan Penunjukan Wali     Permohonan Dispensasi Nikah
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak     Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
Gugat Pembagian Harta Gono-gini     Dan lain lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Perceraian Balikpapan

Untuk Hal detai selanjutnya akan kita bahas:
biaya gugatan cerai
biaya gugat cerai dari pihak istri
istri gugat cerai suami menolak
biaya gugat cerai dari pihak istri 2020
mengajukan gugatan cerai tanpa sepengetahuan istri
biaya cerai 2020
syarat cerai istri
persyaratan cerai pihak istri

sumber : pengacaraindonesia.com

Senin, 25 November 2019

HUKUM ADOPSI anak beda agama hasil zina bayi perempuan menurut dalam islam di indonesia

Pernah ditanyakan oleh klien pengacara perceraian balikpapan tentang hukum adopsi anak beda agama hasil zina bayi perempuan menurut dalam agama Islam di indonesia

Berikut ini Pengacara Yuni Amd SH akan menguraikan sebagian ketentuan hukum Adopsi Anak di Indonesia.

hukum adopsi anak
adalah ketentuan yang mengatur masalah pengambilan hak terhadap anak

hukum adopsi anak hasil zina
adalah ketentuan hak atas anak yang belum dilakukan ikatan pernikahan

ketentuan hukum adopsi anak indonesia
hukum adopsi di indonesia
pada dasarnya sama dengan di luar negeri, namun ada hal khusus yang membedakan

hukum adopsi menurut islam
dalam islam ada beberapa aturan mengenai hak adopsi, sehingga ada aturan tentang:
hukum adopsi anak perempuan dalam islam, hukum adopsi anak dlm islam, hukum adopsi bayi dalam islam.

Berdasar ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan / pengangkatan anak. Permohonan dan syarat adopsi anak. Adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .


Proses Permohonan

    Bentuk isi permohonan berupa motivasi mengangkat anak.
    Penggambaran kehidupan masa depan seorang anak angkat
    Meyakinkan kebenaran memelihara anak tersebut dengan baik.
    Disertai dua orang saksi yang mengetahui benar kondisi Pemohon baik moril maupun materil.
    Alat Bukti Identitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, pemohon dan para pihak yang terkait seperti orang tua anak yang akan diangkat (jika masih ada). Akte Kelahiran calon anak angkat Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Sehat, Surat Penghasilan

Setelah permohonan disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

Hal lain yang berkaitan adalah hukum adopsi anak beda agama

Pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), ketentuan ini sangat memungkinkan untuk melakukannya.

Pengangkatan anak yang berada dalam asuhan organisasi sosial terdapat pada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.

sumber : pengacaraindonesia.com

Untuk bahasan lain akan kita uraikan:
hukum mengadopsi anak laki-laki
pahala mengadopsi anak zina
mengadopsi anak termasuk hukum
resiko adopsi anak
hukum memberikan anak pada orang lain menurut islam
hukum adopsi anak beda agama menurut islam
hukum memberikan anak kepada saudara kandung

NILAI ETIKA MORALITAS HUKUM DAN KEADILAN dalam praktek penegakan di indonesia pdf

  materi pengacara balikpapan selanjutnya tentang NILAI ETIKA MORALITAS HUKUM DAN KEADILAN dalam praktek penegakan di indonesia pdf

SEMINAR NILAI MORAL DAN HUKUM DALAM PRAKTEK POLITIK

Terdapat 5 (lima) pembahasan yang disampaikan oleh Pembicara dalam Seminar ini yaitu:

Pertama kaitannya dengan watak hukum Pancasila, 
Kedua kaitannya dengan demokrasi yang berkeadaban,
Ketiga kaitannya dengan keterkaitan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik, 
Keempat kaitanya dengan praktik hukum dan politik yang berlangsung pada saat ini, dan yang 
Kelima kaitannya dengan solusi atas permasalahan tersebut di atas.

NILAI MORAL DAN HUKUM DALAM PRAKTEK POLITIK 

Persiapan moral hukum pdf adalah


Pembahasan Pertama, Pembicara menyampaikan kaitannya dengan apa yang menjadi kriteria dan ukuran dari watak hukum Pancasila itu sendiri. Sebagaimana yang telah Pembicara rumuskan bersama-sama dengan kurang lebih 60 (enam puluh) Ahli pada saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2014 – 2019 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terdapat 7 (tujuh) kriteria dan ukuran yang menjadi watak hukum Pancasila yaitu yang Pertama hukum yang disejahterakan, Kedua hukum harus dapat mewujudkan negara hukum yang berkeadilan, Ketiga hukum harus dapat melindungi hak asasi manusia, Keempat hukum yang dapat mendorong demokrasi yang berkeadaban, Kelima hukum harus dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa, Keenam hukum yang dapat melindungi Negera Kesatuan Republik Indonesia, Ketujuh hukum yang dapat mendorong terciptanya perdamaian di dunia.

moralitas hukum dan keadilan

Selanjutnya pembahasan Kedua, Pembicara membahas kaitanya dengan kriteria dan ukuran dari hukum yang dapat mendorong demokrasi yang berkeadaban, menurut Pembicara apabila kita semua mengacu pada Pancasila maka makna dari kalimat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan" adalah demokrasi kerakyatan, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah demokrasi kerakyatan yang seperti apa? Demokrasi kerakyatan adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maksud hikmat disini adalah hikmat yang dimaksud dalam sila pertama Pancasila, kemudian maksud kebijaksanaan adalah kebijaksanaan yang dijalankan oleh negarawan, maksud permusyawaratan / perwakilan adalah dilalui oleh proses musyawarah yang dilakukan lembaga perwakilan itulah nilai-nilai yang akan dibangun oleh demokrasi Negara kita, akan tetapi hal tersebut tidaklah mudah untuk dilaksanakan apabila dikaitkan dengan prilaku politik yang terjadi pada saat ini, tetap saja hal tersebut bukan merupakan suatu halangan dan kita tetap harus mendorong agar demokrasi negara kita tetap mengacu pada apa yang dikehendakai oleh sila ke-4 Pancasila.




 moralitas hukum apakah beretika

Pembahasan Ketiga, Pembicara menyampaikan pembahasan kaitannya dengan keterkaitan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik. Sebagaimana diketahui menurut Pembicara terdapat 3 (tiga) teori kepentingan politik yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, Pertama adalah kepentingan politik dalam rangka memperoleh dan menggunakan kekuasaan, Kedua adalah cara mengambil keputusan politik, Ketiga adalah cara mencapai tujuan politik. Apabila dikaitkan dengan judul Seminar kali ini yaitu "Bersihkan Hukum dari Kepentingan Politik Penyalahgunaan Kewenangan", maka kita perlu membedakan terlebih dahulu kepentingan politik yang seperti apa yang harus dibersihkan? 

Dari hasil diskusi antara Pembicara dengan Bapak Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., mengenai hal tersebut di atas, maka kepentingan politik yang harus dibersihkan adalah kepentingan politik kekuasaan yang disalahgunakan kewenangannya, kemudian kepentingan politik yang pada dasarnya melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, selanjutnya kepentingan politik yang mengesampingkan logika rakyat dan kepentingan politik yang semata-mata pragmatis digunakan hanya untuk mendapatkan kekuasaan. Selanjutnya yang dimaksud dengan kepentingan hukum adalah melekatkan nilai-nilai hukum pada suatu akibat hukum yang terjadi karena adanya peristiwa hukum, apabila kita mencoba untuk memadukan atau mengkombinasikan serta mengawinkan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik itu sangatlah baik sebenarnya, ketika kepentingan politik itu adalah kepentingan politik yang rasional, maksud dari kepentingan politik yang rasional adalah bernilai, bernorma, wajar, layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apabila kita berbicara tentang hukum dan politik maka keduanya tidak dapat dipisahkan, satu sama lain tidak dapat steril baik dari kepentingan hukum maupun kepentingan politik ketika kepentingan politik yang digunakan adalah kepentingan politik rasional. Sehingga apabila pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang menggunakan kepentingan politik yang menyalahgunakan kekuasaan maka akan terdapat permasalahan yang timbul. Negara Kesatuan Republik Indonesia membutuhkan hukum yang bernilai, bernorma, wajar, layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah hukum yang berkeadaban.

Selanjutnya Pembicara melakukan pembahasan kaitannya dengan potret hukum dan politik yang terjadi pada saat ini, menurut Pembicara terdapat 2 (dua) hal yang perlu digarisbawahi antara lain Pertama adalah adanya jurang diantara logika/perilaku masayarakat dengan logika/perilaku politik, sehingga Pembicara beranggapan bahwa bisa saja hukum yang dibangun oleh para politikus adalah hukum untuk kepentingan para pembuat undang-undang itu sendiri. Pada saat ini permasalahan yang terjadi adalah banyak Lembaga Swadaya Masyarakat yang membuat pernyataan bahwa para Partai Politik dan para Politikus sedang autis/narsis dan keasyikan sendiri dalam membangun hukum di Indonesia tanpa melihat kepentingan masayarakatnya. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Pembicara, bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh para Politikus yang seperti itu sejalan dengan kebutuhan dari para masyarakatnya, dimana dalam pembuatan pasal dikaitkan dengan harga pasaran pasal tersebut, apabila terjadi seperti ini maka akan membahayakan pelaksanaan hukum dan politik di Indonesia. Selanjutnya yang Kedua, seolah-olah pada saat ini hukum menjadi dasar pembenar (justifikasi) dari perbuatan politik untuk kepentingan jangka pendek, perbuatan politik yang pragmatis, perbuatan politik yang tujuannya mendapatkan kekuasaan. 


moral hukum dalam penegakan hukum

Apabila Pembicara membaca makalah dari Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., makalah tersebut mengangkat hal kaitannya dengan seolah-olah hukum menjadi dasar pembenar (justifikasi) dari perbuatan politik, dari makalah tersebut Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., juga mulai membahas dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang timbul di balik hal tersebut yaitu tidak cukup suatu perbuatan politik/pemerintahan dianggap sah berdasarkan hukum akan tetapi diperlukan adanya legitimasi, etika, moral, asas-asas pemerintahan yang baik. Hal tersebut tidak bisa dilupakan dalam keabsahan perbuatan pemerintahan, karena berkaitan dengan konsep peradilan PTUN yang mengharuskan Beschikking (Putusan Tata Usaha Negara) tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang melainkan juga mengharuskan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., dalam makalahnya.


hukum moral dan etika

Dalam kesempatan tersebut, Pembicara menyatakan bahwa membebaskan hukum dari penyalahgunaan kewenangan adalah salah satu cara untuk menghilangkan potret buruk hukum dan politik yang terjadi di Indonesia. Cara yang lain, menurut Pembicara adalah dengan membangun budaya Politik Partisipan dimana setiap masyarakat terlibat dalam politik dan pembentukan hukum ditambah dengan membangun budaya hukum yang rasional.

sumber : pengacaraindonesia.com

Bahasan selanjutnya adalah tentang :

contoh hukuman moral
kedudukan moral dalam hukum islam
moral adalah
hubungan hukum dan moral dalam islam
esensi aturan hukum adalah pencerminan dari moral jelaskan maksudnya
asal usul hukum moral
hubungan hukum moral dengan hukum modern