Senin, 25 November 2019

HUKUM ADOPSI anak beda agama hasil zina bayi perempuan menurut dalam islam di indonesia

Pernah ditanyakan oleh klien pengacara perceraian balikpapan tentang hukum adopsi anak beda agama hasil zina bayi perempuan menurut dalam agama Islam di indonesia

Berikut ini Pengacara Yuni Amd SH akan menguraikan sebagian ketentuan hukum Adopsi Anak di Indonesia.

hukum adopsi anak
adalah ketentuan yang mengatur masalah pengambilan hak terhadap anak

hukum adopsi anak hasil zina
adalah ketentuan hak atas anak yang belum dilakukan ikatan pernikahan

ketentuan hukum adopsi anak indonesia
hukum adopsi di indonesia
pada dasarnya sama dengan di luar negeri, namun ada hal khusus yang membedakan

hukum adopsi menurut islam
dalam islam ada beberapa aturan mengenai hak adopsi, sehingga ada aturan tentang:
hukum adopsi anak perempuan dalam islam, hukum adopsi anak dlm islam, hukum adopsi bayi dalam islam.

Berdasar ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan / pengangkatan anak. Permohonan dan syarat adopsi anak. Adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .


Proses Permohonan

    Bentuk isi permohonan berupa motivasi mengangkat anak.
    Penggambaran kehidupan masa depan seorang anak angkat
    Meyakinkan kebenaran memelihara anak tersebut dengan baik.
    Disertai dua orang saksi yang mengetahui benar kondisi Pemohon baik moril maupun materil.
    Alat Bukti Identitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, pemohon dan para pihak yang terkait seperti orang tua anak yang akan diangkat (jika masih ada). Akte Kelahiran calon anak angkat Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Sehat, Surat Penghasilan

Setelah permohonan disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

Hal lain yang berkaitan adalah hukum adopsi anak beda agama

Pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), ketentuan ini sangat memungkinkan untuk melakukannya.

Pengangkatan anak yang berada dalam asuhan organisasi sosial terdapat pada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.

sumber : pengacaraindonesia.com

Untuk bahasan lain akan kita uraikan:
hukum mengadopsi anak laki-laki
pahala mengadopsi anak zina
mengadopsi anak termasuk hukum
resiko adopsi anak
hukum memberikan anak pada orang lain menurut islam
hukum adopsi anak beda agama menurut islam
hukum memberikan anak kepada saudara kandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar